Pemberi Pinjaman dikenakan pajak P2P Lending merupakan salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika masyarakat membahas soal P2P Lending.
Sebelum itu, kalian harus tau apa itu P2P Lending, P2P Lending (Peer-to-Peer) merupakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dalam mata uang rupiah antara Lender (Pemberi Pinjaman) dan Borrower (Penerima Pinjaman).
Dalam hal ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan pajak dalam pendanaan di P2P Lending, apa saja ya?
Simak selengkapnya dibawah ini!
Pemberi Pinjaman Terkena Pajak P2P Lending
Dasarnya, para Pemberi Pinjaman di P2P Lending akan mendapatkan keuntungan berupa bunga pinjaman. Ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam hal tersebut, keuntungan yang didapat Pemberi Pinjaman termasuk dalam objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan, sehingga diharapkan para Pemberi Pinjaman untuk melaporkan penghasilan ini dalam SPT Tahunan masing-masing.
Tarif Pajak P2P Lending bagi Pemberi Pinjaman
Masyarakat masih merasa kebingungan dengan Tarif Pajak P2P Lending, terutama mengenai Tarif Pengenaan Pajak yang harus dibayar dari keuntungan yang didapatkan melalui P2P Lending.
Penghasilan yang didapat oleh Pemberi Pinjaman melalui keuntungan dari hasil pendanaan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang tercantum sebagai berikut :
- 15% untuk Lender WNI dan WNA yang memiliki NPWP
- 20% untuk Lender WNA yang tidak memiliki NPWP
- 30% untuk Lender WNI yang tidak memiliki NPWP
Contoh perhitungan Tarif Pengenaan Pajak Pinjaman :
Pak Roy melakukan pendanaan sebesar Rp 20.000.000,- melalui Platform P2P Lending dengan pendapatan bunga sebesar Rp 2.000.000,-. Dalam hal ini, Pak Roy akan dikenakan Tarif Pengenaan Pajak (PPh23) sebesar 15% sesuai dengan ketentuan, dimana Platform tempat Pak Roy melakukan pendanaan akan menyetorkan ke kas negeara kemudian membuatkan bukti pemotongan dan akan mengirimkan bukti pemotongan pajak kepada Pak Roy pada akhir periode masa pajak.
Cara Pelaporan Pajak atas Pendanaan dalam P2P Lending
Untuk memenuhi ketentuan perpajakan yang ada, Pemberi Pinjaman diharuskan melaporkan penghasilan ini dalam SPT Tahunan, berikut kami jelaskan sedikit cara pelaporan SPT Tahunan :
Selama Tahun Pajak 2020, #KawanDanai memperoleh pendapatan bunga sebesar Rp 2.000.000,- dan mempunyai daftar pendanaan sebesar Rp 100.000.000,- yang belum jatuh tempo.
Atas penghasilan berupa bunga dicantumkan dalam Lampiran Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya yaitu sebesar Rp 2.000.000,-.
Selanjutnya, jangan lupa untuk memastikan bahwa jumlah pada bagian Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya tercatat dalam Induk SPT Tahunan agar dapat menghitung Penghasilan kena Pajak, seperti :
Setelah itu, tinggal menghitung Pajak Penghasilan terutang dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan PPh yang sesuai dengan besar bunga dari peraturan perpajakan yang berlaku. #KawanDanai jangan lupa untuk melunasi Pajak Terutang dan melampirkan Bukti Penerimaan Negara sebelum melaporkan SPT Tahunan.
Untuk Daftar Pendanaan P2P Lending yang masih berjalan atau belum jatuh tempo sampai dengan berakhirnya satu tahun pajak maka seharusnya pendanaan tersebut dilaporkan dalam daftar lampiran harta/aset Wajib Pajak pada akhir tahun dalam SPT Tahunan dengan contoh sebagai berikut :
#KawanDanai bisa memasukkannya pada form lampiran II bagian B yaitu Daftar Harta pada akhir tahun.
Cara mengisinya sebagai berikut :
- Masukkan ke kode Harta 039 : Investasi Lainnya
- Untuk keterangan boleh diisi jenis pendanaan dan nama Platform
- Tahun perolehan diisi tahun awal pendanaan (harta)
- Harga perolehan adalah Nilai saldo per 31 Desember tahun pajak.
Gimana? Sekarang sudah paham dong, apa itu P2P Lending dan berapa besar Tarif Pengenaan Pajak untuk Pemberi Pinjaman, dan juga tata cara Pelaporan Pajak. Sebagai masyarakat Indonesia yang baik, lebih baik lagi jika kita taat dalam membayar pajak tiap tahun, DAN RAJIN UNTUK MELAKUKAN PENDANAAN DI DANAI.ID.