Informasi

PMK no 69 tahun 2022

Pemberi Pinjaman dikenakan pajak P2P Lending merupakan salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika masyarakat membahas soal P2P Lending.

 

Sebelum itu, kalian harus tau apa itu P2P Lending, P2P Lending (Peer-to-Peer) merupakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dalam mata uang rupiah antara Lender (Pemberi Pinjaman) dan Borrower (Penerima Pinjaman).

 

Dalam hal ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan pajak dalam pendanaan di P2P Lending, apa saja ya?

Simak selengkapnya dibawah ini!

 

Pemberi Pinjaman Terkena Pajak P2P Lending

 

Dasarnya, para Pemberi Pinjaman di P2P Lending akan mendapatkan keuntungan berupa bunga pinjaman. Ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

 

Dalam hal tersebut, keuntungan yang didapat Pemberi Pinjaman termasuk dalam objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan, sehingga diharapkan para Pemberi Pinjaman untuk melaporkan penghasilan ini dalam SPT Tahunan masing-masing.

 

Tarif Pajak P2P Lending bagi Pemberi Pinjaman

 

Masyarakat masih merasa kebingungan dengan Tarif Pajak P2P Lending, terutama mengenai Tarif Pengenaan Pajak yang harus dibayar dari keuntungan yang didapatkan melalui P2P Lending.

 

Penghasilan yang didapat oleh Pemberi Pinjaman melalui keuntungan dari hasil pendanaan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang tercantum sebagai berikut :

- 15% untuk Lender WNI dan WNA yang memiliki NPWP

- 20% untuk Lender WNA yang tidak memiliki NPWP

- 30% untuk Lender WNI yang tidak memiliki NPWP

 

Contoh perhitungan Tarif Pengenaan Pajak Pinjaman :

Pak Roy melakukan pendanaan sebesar Rp 20.000.000,- melalui Platform P2P Lending dengan pendapatan bunga sebesar Rp 2.000.000,-. Dalam hal ini, Pak Roy akan dikenakan Tarif Pengenaan Pajak (PPh23) sebesar 15% sesuai dengan ketentuan, dimana Platform tempat Pak Roy melakukan pendanaan akan menyetorkan ke kas negeara kemudian membuatkan bukti pemotongan dan akan mengirimkan bukti pemotongan pajak kepada Pak Roy pada akhir periode masa pajak.

 

Cara Pelaporan Pajak atas Pendanaan dalam P2P Lending

 

Untuk memenuhi ketentuan perpajakan yang ada, Pemberi Pinjaman diharuskan melaporkan penghasilan ini dalam SPT Tahunan, berikut kami jelaskan sedikit cara pelaporan SPT Tahunan :

 

Selama Tahun Pajak 2020, #KawanDanai memperoleh pendapatan bunga sebesar Rp 2.000.000,- dan mempunyai daftar pendanaan sebesar Rp 100.000.000,- yang belum jatuh tempo.

Atas penghasilan berupa bunga dicantumkan dalam Lampiran Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya yaitu sebesar Rp 2.000.000,-.

Selanjutnya, jangan lupa untuk memastikan bahwa jumlah pada bagian Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya tercatat dalam Induk SPT Tahunan agar dapat menghitung Penghasilan kena Pajak, seperti :

Setelah itu, tinggal menghitung Pajak Penghasilan terutang dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan PPh yang sesuai dengan besar bunga dari peraturan perpajakan yang berlaku. #KawanDanai jangan lupa untuk melunasi Pajak Terutang dan melampirkan Bukti Penerimaan Negara sebelum melaporkan SPT Tahunan.

 

Untuk Daftar Pendanaan P2P Lending yang masih berjalan atau belum jatuh tempo sampai dengan berakhirnya satu tahun pajak maka seharusnya pendanaan tersebut dilaporkan dalam daftar lampiran harta/aset Wajib Pajak pada akhir tahun dalam SPT Tahunan dengan contoh sebagai berikut :

#KawanDanai bisa memasukkannya pada form lampiran II bagian B yaitu Daftar Harta pada akhir tahun.

Cara mengisinya sebagai berikut :

  1. Masukkan ke kode Harta 039 : Investasi Lainnya
  2. Untuk keterangan boleh diisi jenis pendanaan dan nama Platform
  3. Tahun perolehan diisi tahun awal pendanaan (harta)
  4. Harga perolehan adalah Nilai saldo per 31 Desember tahun pajak.

 

Gimana? Sekarang sudah paham dong, apa itu P2P Lending dan berapa besar Tarif Pengenaan Pajak untuk Pemberi Pinjaman, dan juga tata cara Pelaporan Pajak. Sebagai masyarakat Indonesia yang baik, lebih baik lagi jika kita taat dalam membayar pajak tiap tahun, DAN RAJIN UNTUK MELAKUKAN PENDANAAN DI DANAI.ID.


Informasi

Apa itu Peer-to-Peer Lending? Apa Manfaat dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Salah satu cara untuk meraih passive income yang kini semakin populer adalah melalui pendanaan di platform financial technology (fintech), terutama yang dikenal dengan istilah peer-to-peer lending, atau disingkat P2P lending. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan P2P lending? Bagi Anda yang belum familiar dengan konsep ini, mari kita eksplor lebih dalam mengenai P2P lending, manfaat, dan bagaimana cara kerjanya.

Apa itu P2P Lending?

Peer-to-Peer (P2P) Lending merupakan istilah populer dari Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yaitu penyelenggara layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dana (lender) dengan peminjam atau penerima dana (borrower) melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Model ini memberikan kesempatan bagi individu atau bisnis UMKM untuk mendapatkan akses pendanaan yang lebih mudah, serta bagi lender untuk berinvestasi dengan potensi pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan produk keuangan konvensional.

Apa Manfaat Bagi Lender dan Borrower?

Manfaat Bagi Lender:

  • Jumlah Investasi yang Kecil: Lender dapat mulai berinvestasi dari Rp 100.000,- saja.
  • Potensi Pengembalian yang Lebih Tinggi: Lender dapat menikmati tingkat pengembalian investasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk tabungan atau deposito konvensional, namun perlu diingat mempunyai risiko yang lebih besar.
  • Diversifikasi Investasi: Lender bisa mendiversifikasikan investasi dengan mendanai beberapa borrower, sehingga dapat mengurangi risiko kerugian.
  • Kontrol Penuh atas Investasi: Lender dapat memilih pinjaman mana yang ingin didanai berdasarkan profil risiko dan tujuan investasi mereka.

Manfaat Bagi Borrower:

  • Akses Pendanaan Lebih Mudah: P2P lending menyediakan alternatif yang lebih cepat dan tidak terlalu berbelit bagi borrower dibanding bank atau jasa keuangan lainnya
  • Proses Mudah Secara Online: Platform P2P lending biasanya menawarkan proses aplikasi yang sederhana dan bisa dilakukan sepenuhnya secara online.
  • Bunga yang Kompetitif: Bergantung pada skor kredit borrower, suku bunga yang ditawarkan bisa lebih kompetitif.

Cara Kerja P2P Lending:

  1. Pendaftaran dan Verifikasi Baik lender maupun borrower harus mendaftar di platform P2P lending. Danai.id memberikan kemudahan proses onboarding dengan syarat dokumen minimal. Borrower akan diminta untuk mengisi informasi pinjaman seperti tujuan, jumlah yang dibutuhkan, serta jangka waktu pengembalian.
  2. Penilaian Risiko Setelah mendaftar, platform P2P lending akan menilai risiko dari borrower menggunakan data keuangan dan algoritma penilaian kredit. Berdasarkan penilaian ini, borrower akan diberi skor kredit yang menentukan tingkat bunga yang akan dikenakan. Semakin rendah risiko borrower, semakin rendah tingkat bunganya.
  3. Penawaran Pinjaman Setelah penilaian selesai, pinjaman akan dipublikasikan di platform. Lender kemudian dapat memilih untuk mendanai pinjaman berdasarkan preferensi mereka, seperti tingkat bunga, jangka waktu, dan jenis pinjaman. Di Danai.id satu pinjaman dapat didanai oleh beberapa lender, sehingga risiko dapat terbagi.
  4. Pendanaan dan Pencairan Setelah jumlah pinjaman yang diminta terkumpul, dana tersebut akan dicairkan ke borrower.
  5. Pengembalian Dana kepada Lender Pada saat borrower mulai membayar cicilan bulanan yang mencakup pokok dan bunga, dimana pengembalian cicilan setelah dikurangi biaya-biaya, kemudian diteruskan kepada lender.

Danai Sebagai P2P Lending Pilihan

Dalam dunia P2P lending yang terus berkembang, Danai.id hadir sebagai perusahaan fintech yang menawarkan pelayanan terbaik dengan teknologi terkini didukung tim yang berpengalaman. Kami berkomitmen untuk memberikan pengalaman yang aman dan nyaman bagi setiap lender dan borrower. Bergabunglah dengan kami dan rasakan manfaat investasi yang optimal di platform P2P lending yang telah terbukti handal!